Gegara Tiga Juta, Fani Kesandung Pidana, Dijerat Pasal Perlindungan Anak & TPPO

Regional1790 Dilihat

KUPANG – Sebagai seorang mahasiswi, seharusnya Stefani belajar dan meraih cita – cita yang diimpikan. Namun, hal itu jauh dari apa yang diperbuatnyi dengan tega menjadikan anak berusia lima tahun jadi korban keganasan AKBP Fajar.

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH kepada kupangterkini.com keterlibatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi dimulai pada 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

Sekitar bulan Mei 2024, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (alias Fani) dihubungi oleh saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi (berkas perkara terpisah) dengan maksud meminta Terdakwa supaya mencarikan anak perempuan kecil yang masih sekolah tingkat SD untuk berhubungan badan dengan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Baca Juga :  Polda NTT Tangkap WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

Apabila berhasil mendapatkan anak kecil tersebut maka Terdakwa akan diberikan imbalan uang, selanjutnya atas permintaan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tersebut, Terdakwa mulai mencari anak kecil dimaksud.

Baca Juga :  Kementerian PKP Temukan Penyimpangan Proyek Perumahan 2.100

Lalu pada 11 Juni 2024, disaat saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja sedang ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang kemudian saksi menghubungi Terdakwa dan menanyakan kembali tentang anak kecil sesuai permintaan sebelumnya.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar