Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2365 Dilihat

Lalu, setelah Terdakwa setuju dengan anak korban melalui foto yang dikirimkan tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita, anak saksi MAN mengantar anak korban ke Hotel Kristal Kupang untuk bertemu dengan Terdakwa.

Sesampainya di Hotel Kristal, anak saksi MAN dan anak korban tidak diijinkan masuk menuju kamar hotel oleh petugas resepsionis dikarenakan tidak memiliki kartu Identitas (KTP) serta tidak memiliki kunci kamar hotel.

Selanjutnya saksi MAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan tidak bisa masuk menuju kamar hotel, lalu Terdakwa memberikan kunci kamar nomor 1110 lewat celah-celah jendela kamar, selain itu Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 kepada anak saksi MAN untuk membeli pakaian yang nantinya akan dipakai anak korban saat melayani Terdakwa.

Baca Juga :  Berkas Perkara Duo Fani & Fajar Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Jalani Sidang Perdana

Kemudian, anak saksi MAN dan anak korban pergi menuju Toko Subasuka lalu membeli dress berwarna Hitam selanjutnya kembali ke Hotel Kristal dan langsung menuju ke kamar nomor 1110.

Setibanya di dalam kamar tersebut, kemudian saksi MAN dan anak korban duduk di ruang tamu kamar hotel, sedangkan Terdakwa berada dalam kamar tidur dan tak lama kemudian anak saksi MAN pergi dari kamar hotel lalu anak korban masuk ke dalam kamar tidur.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar