Keluarga Manafe Juga Berharap Hukuman Maksimal Untuk Randy

Hukum & Kriminal1538 Dilihat

KUPANG – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh atas kasus pembunuhan Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabee akan dilangsungkan pada 13 Juli nanti. Seruan tuntutan hukuman mati terhadap Randy sendiri telah diutarakan penasehat hukum keluarga Manafe bahkan keluarga besar Manafe.

Jekson Manafe yang dihubungi kupangterkini.com menyatakan bahwa keluarg besar Manafe berharap Randy dituntut hukuman mati. “Seluruh keluarga besar meminta JPU untuk tuntut RB hukuman mati,” singkatnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH menerangkan bahwa JPU sangat serius dan berhati – hati dalam menyusun surat tuntutan untuk Randy. “Karena kita melihat perkara Randy ini menyita perhatian masyarakat, tuntutan ini dirangkum semua proses persidangan dari keterangan saksi ahli dan semuanya,” jelasnya.

Menurutnya, JPU menentukan penuntutan bukan berdasarkan desakan masyarakat. “Tetapi betul – betul murni karena Yuridis,” tambahnya.

Memang kalau harapan masyarakat dan dari keluarga korban mengharapkankan tuntutan maksimal. “Kita ada pertimbangan semua disitu, ada pertimbangan hal memberatkan, meringankan selama fakta persidangan,” lanjut Abdul.

Menurutnya, kalau hal memberatkan sudah pasti yang menghilangkan nyawa itu. “Kalau perkara pembunuhan hal pertama yang memberatkan karena menghilangkan nyawa, sedangkan dia (Randy) bukan Tuhan, satu – satunya yang punya hak mencabut nyawa hanya Tuhan,” tegasnya.

Jadi, penyusunan tuntutan dua minggu dari JPU mengajukan ke Kejari Kota Kupang, karena menarik perhatian kemudian Kejari mengajukan lagi ke Kejaksaan Tinggi untuk dipertimbangkan lagi tuntutan tersebut. “Apakah sudah sesuai dengan pendelegasian yang diberikan Kejaksaan Agung, jadi kita harus konsultasikan kesana untuk menetapkan apakah tuntutan dari Jaksa, Kejari, Asipidum atas nama Kejati sudah sesuai atau belum,” ungkapnya.

Yang pasti, menurut Abdul tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan yang di sangkakan. “Apakah 340, 338, 351 ataukah perlindungan anak sesuai dengan yang disangkakan, jika terbukti semua diakumulatif digabung hukumannya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Menunggu Munculnya Motif Pelaku Penghilangan Nyawa
Baca Juga :   Kapolda NTT Sinyalkan Pakai Pasal Maksimal

Komentar