KUPANG – Setelah sebelumnya mendapat ultimatum jaksa peneliti untuk segera melengkapi berkas perkara Irawaty Dewi Astana Ua, penyidik Polda NTT kembali lagi melimpahkan berkasnya kepada JPU. Berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan sejak Senin (4/7) lalu.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH menyampaikan kepada kupangterkini.com Kamis (7/7/22) bahwa berkas perkara Ira Ua diserahkan pada Senin lalu. “Penyidik Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka IU untuk diteliti jaksa peneliti,” jelasnya.
Abdul menerangkan bahwa waktu yang diperlukan jaksa peneliti seperti baisa yakni 14 hari. “Namun, tujuh hari pertama, jaksa peneliti akan menyatakan sikap,” ucapnya.
Pernyataan sikap jaksa dalam hal ini apakah berkasnya telah dipenuhi sesuai petunjuk jaksa atau belum. “Apabila belum maka dihari ke 14 berikutnya penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dipenuhi seluruh petunjuk yang telah diberikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dihubungi membenarkan hal tersebut. Dengan singkat Sandy mengatakan bahwa telah dikirim sejak Senin (4/7) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti sempat mengultimatum penyidik Polda NTT agar segera melengkapi berkas perkara Ira Ua. Jika melewati batas waktu maksimal satu bulan maka SPDP akan dikembalikan Jaksa kepada penyidik.
laporan : yandry imelson
Komentar