PH Rebeka, Minta Bank Bukopin Kembalikan Duit Kliennya

Hukum & Kriminal1614 Dilihat

KUPANG – Kelanjutan kasus dana nasabah bank Bukopin Kupang yang raib sebesar Rp 3 miliar sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi fakta. Saksi fakta dihadirkan oleh pihak bank Bukopin untuk memberikan keterangan terkait prosedur ketika memindahkan dana Rebeka Adu ke PT Mahkota.

Saksi fakta yang dihadirkan merupakan karyawan bank Bukopin Kupang. Oleh karena mempunyai hubungan pekerjaan maka hakim menilai saksi tidak harus disumpah dalam memberikan keterangannya.

Mengomentari hal tersebut, M Hanafiah Harahap SH, penasehat hukum bank Bukopin kepada kupangterkini.com mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan pihaknya adalah karyawan yang melakukan proses transaksi (pemindahan dana dari Bukopin ke PT Mahkota). “Disini memang sebagai karyawan, kami menghadirkan saksi karena dia yang melakukan proses transaksi itu, sesuai dengan dituduhkan penggugat terkait dengan unprosedural transaksi,” ucapnya.

Sehingga saksi dihadirkan untuk membuktikan bahwa bank Bukopin sudah melakukan proses transaksi sesuai dengan prosedur. “Tapi majelis berpendapat saksi kami tidak disumpah, karena masih karyawan, hemat kami dalam peraturan perundang – undangan seharusnya tetap boleh didengarkan dibawah sumpah tapi majelis hakim berpendapat seperti itu kami menghormati,” tambahnya.

Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan hanya untuk menguatkan bukti otentik yang sudah disampaikan secara tertulis. “Jadi, kami berpandangan kalau diperiksa tidak disumpah tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga kami menganggap sia – sia jadi tidak kami hadirkan,” tegasnya.

Lanjut Hanafi, ia menyatakan bahwa bukti – bukti tertulis yang ada sudah cukup kuat. “Kalau dilihat dari kualitas saksi dan bukti penggugat tidak membuktikan dalil sesungguhnya, justru kami bisa membuktikan dengan bukti tertulis mengenai fakta sebenarnya yang dilakukan sesuai prosedur atas perintah dari nasabah sendiri, sudah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh nasabah sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu Agustinus Nahak SH MH, penasehat hukum Rebeka Adu – Tadak menyampaikan bahwa, tergugat bank Bukopin menolak saksinya diambil keterangan tanpa disumpah, maka dalil pihaknya tidak bisa terbantahkan. “Bahwa klien kami mengalami kerugian dan klien saya sangat dirugikan,” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa jangan sampai uang masyarakat dipermainkan. “Lenyap begitu saja lalu tidak bisa dipertanggung jawabkan, saksi ahli bahkan pada sidang sebelumnya menyatakan bahwa ini merupakan kejahatan perbankan, jadi seharusnya bank Bukopin harus mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Korupsi Gelora Lifubatu Tersendat
Baca Juga :   Minta Iban Medah Dikeluarkan dari Rutan

Komentar