Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Bahwa berdasarkan Perhitungan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan total nilai kewajaran sebesar Rp165.101.000 sebagaimana tertuang Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi, anak korban WAF mengajukan permohonan Restitusi Nomor : 5696/P.BPP-LPSK/III/2025 terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) ganti kerugian yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana sebesar Rp 165.101.000.

laporan : yandry imelson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *