Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2398 Dilihat

Apabila saksi Stefani Hedi Doko Rehi berhasil mencarikan anak perempuan kecil tersebut, maka Terdakwa akan memberikan imbalan uang, selanjutnya saksi Stefani mencari anak kecil sesuai dengan permintaan Terdakwa.

Kemudian, pada 11 Juni 2024 disaat Terdakwa sedang ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang, Terdakwa kembali menghubungi saksi Stefani Hedi Doko Rehi lalu menanyakan tentang anak kecil sesuai permintaan Terdakwa sebelumnya, lalu saksi Stefani Hedi Doko Rehi mengatakan bahwa telah menemukan anak perempuan dimaksut.

Korban merupakan anak angkat bapak kost saksi Stefani yakni korban anak IBS, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Stefani untuk membawa anak korban tersebut ke Hotel Kristal Kupang.

Baca Juga :  Penjual Anak, Stefani Alias Fani Rekan AKBP Fajar Diserahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Selanjutnya, pada sekira pukul 18.00 Wita, saksi Stefani meminta ijin kepada saksi DL (ibu dari anak korban) untuk mengajak anak korban jalan-jalan, setelah diberikan ijin lalu saksi Stefani Hedi Doko Rehi mengajak anak korban pergi makan di KFC Flobamora Mall lalu bermain game di KTC Lantai 4 Kuanino.

Baca Juga :  Kejati NTT Lidik Mega Proyek Perumahan 2.100

Setelah selesai bermain kemudian saksi Stefani Hedi Doko Rehi dan anak korban menuju Hotel Kristal Kupang, setibanya, saksi Stefani mengantarkan anak korban menuju ke lantai 3 kamar 1310 yang telah dipesan oleh Terdakwa.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar