OELAMASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupangberhasil menangkap Buronan atas nama Nelson Johanis Hanin pada Jumat, 08 Agustus 2025 bertempat pada Desa Noelbaki yang merupakan Terpidana kasus Persetubuhan anak. Proses Pencarian dan Penangkapan buronan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron yang dipimpin langsung Kepala Kajari Yupiter Selan, SH, MHum.
Informasi Kajari Yupiter Selan melalui Kasi Intel Kirenius Tacoy SH, MH menyatakan bahwa buronan tersebut merupakan Terpidana atas kasus persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 105/Pid.Sus/2020/PN Olm tanggal 14 Oktober 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 119/PID/2020/PT KPG tanggal 15 November 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2005 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 Juli 2021.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 2005 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 6 Juli 2021 yang menyatakan menolak permohonan Kasasi terdakwa, sehingga sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 119/PID/2020/ PT KPG tanggal 25 November 2020, menyatakan menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa Nelson selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun kronologi dari proses Pencarian dan Penangkapan buronan tersebut dimulai dari 07 Agustus 2025, tim memperoleh informasi bahwa buronan terdeteksi berada di desa Noelbaki.
Kemudian, pada 08 Agustus 2025, pukul 09.30 Wita, tim melakukan pencarian ke Desa Noelbaki dan pada pukul 10.06 Wita, tim menemukan Buronan yang bersangkutan berada pada areal persawahan Air Sagu desa Noelbaki.
Saat itu, sang Buron sementara membajak sawah menggunakan traktor dan langsungdiamankan tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, Pada pukul 10.12 Wita, Buronan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan tiba pada pukul 11.11 Wita, selanjutnya diserahkan kepada Seksi Tindak Pidana Umum untuk proses Eksekusi.
laporan : yandry imelson
















Komentar