Tega, Seorang Ibu Buang Bayinya Setelah Lahiran

Hukum & Kriminal4794 Dilihat

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.

“Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian,” paparnya.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tandas Lufthi.

Baca Juga :  Jazad Astrid dan Lael, Sempat Dibawa Ke Kantor BPK

laporan : yandry imelson

Komentar