Enggan Putus, Pria di Ende Sebar Foto Syur Mantannya

Hukum & Kriminal1040 Dilihat

ENDE – Seorang pria diamankan anggota Polres Ende akibat menyebarluaskan foto syur mantan pacarnya. Hal ini dilakukan AS, 24 agar mantan pacarnya mau balikan dengan dirinya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Ende. Kejadian bermula pada Kamis (9/2) lalu dimana pelaku menyebarkan foto milik korban MG yang memperlihatkan bagian – bagian sensitif korban.

“Pelaku mengirimkan foto – foto korban lewat messenger Facebook kepada DN dengan tujuan korban mengikuti keinginan pelaku untuk memutuskan hubungannya dengan pacar saat ini dan kembali menjalin kembali hubungan dengan pelaku. Untuk itu, AS dijerat undang – undang ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pornografi,” jelasnya kepada kupangterkini.com Rabu (22/2/23).

Selanjutnya, Polisi juga sudah memeriksa korban MG serta DN, yang dikirimi gambar – gambar milik korban oleh AS. “Juga menyita barang bukti berupa dua buah handphone merk Redmi dan Vivo,” tambahnya.

Baca Juga :   Sapi dicuri, Hanya Tersisa Tulang

Perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 undang – undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar rupiah. Saat ini berkas Perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Ende,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media social karena media social tidak terlepas dari kehidupan sehari – hari. “Ingat saring sebelum sharing dan bijaklah menggunakan media sosial,” himbaunya.

laporan : yandry imelson

Komentar