Suami Lakukan Pembunuhan Disaksikan Istrinya

Hukum & Kriminal2937 Dilihat

“Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit,” ujarnya.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi yang ada ditempat kejadian.

“Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” paparnya.

Baca Juga :  Guru di Kupang Cabuli Empat Bocah SD

GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT

laporan : yandry imelson

Komentar