KUPANG – Ditresnarkoba Polda NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media.
Dalam paparannya, Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR, 27 pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Hen membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol.
Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ujar Kombes Ardiyanto.
Komentar