Suami Lakukan Pembunuhan Disaksikan Istrinya

Hukum & Kriminal6919 Dilihat

“Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit,” ujarnya.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi yang ada ditempat kejadian.

“Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” paparnya.

Baca Juga :  PH Terdakwa Sebut Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Gelora Lifubatu

GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Sabung Ayam Digrebek Polisi, Amankan 12 Unit Motor & Para Pelaku Kabur

laporan : yandry imelson

Komentar