OELAMASI – Cekcok suami istri asal desa Soba, kecamatan Amarasi Barat Amarasi Barat yang merenggut nyawa bayi mereka diusia 1,7 tahun berbuntut panjang. Pasalnya, pelaku yang notabene ibu kandung korban terancam pidana penjara 15 tahun.
Kapolres Kupang, AKBP AA Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim, AKP Yeni Setiono yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, setelah gelar perkara kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidilikan menjadi penyidikan. “Telah ditetapkan Deningsi Betty sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya Jumat (17/1/25).
Lebih lanjut, Kasat menerangkan bahwa atas perbuatannya, Deningsi disangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksut pasal 44 ayat 3 undang – undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 45 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi – saksi yang diperiksa berjumlah lima orang dengan sejumlah barang bukti termasuk parang yang digunakan tersangka Deningsih. “Modusnya, tersangka mengayunkan parang kearah kaki korban saat sedang digendong suaminya dengan motif emosi karena suaminya tidak pulang kerumah selama 11 hari karena perselisihan keluarga,” tandasnya.
Untuk informasi, kejadian bermula pada Senin (14/1) sore, dimana saat Kornalius yang 11 hari tidak dirumah kembali ke rumah dan langsung terlibat percekcokan dengan Deningsi. Pertengkaran kemudian semakin memanas ketika terjadi pelemparan sandal dan penamparan oleh Kornalius.
Kemudian, Deningsi yang semakin marah berusaha mengambil parang dengan maksud melukai Kornalius. Dalam kondisi ruangan yang gelap, Kornalius yang saat itu sedang menggendong anak mereka berusaha menghindar, namun sabetan parang Deningsi justru mengenai kedua kaki anak mereka hingga terluka parah.
Kornalius kemudian segera merebut parang dari tangan Deningsi dan membuangnya. Dia kemudian bergegas membawa anaknya ke Puskesmas Baun untuk mendapatkan pertolongan. Meski sempat sadar, sang bayi akhirnya menghembuskan napas terakhir.
laporan : yandry imelson
Komentar