OELAMASI – Setelah enam tahun melarikan diri, AU yang menganiaya anggota TNI AD atas nama Zadrak Lauta bersama istrinya Yohana Bana pada 6 Juni 2019 silam akhirnya keciduk. Diketahui, AU kabur setelah mekakukan aksinya menuju kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Kupang, AKBP AA Gde Anom Wirata melalui kasat Reskrim AKP Yeni Setiono menjelaskan bahwa, pelarian AU berakhir ketika tim Resmob mengetahui bahwa ia telah kembali ke Kupang dan bekerja sebagai tukang ojek di Naibonat. Setelah itu, dengan gerak cepat tim Resmob mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah lama menjadi buronan kami dan dengan kerja keras tim akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Saat ini juga, AU sudah kami tahan di rutan Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kasat kepada kupangterkini.com Minggu (12/1/25).
Menurut Kasat, penganiayaan yang dilakukan AU pada tahun 2019 tersebut sempat menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang personil TNI AD. Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.
Untuk itu, Kapolres Kupang menyampaikan apresiasinya kepada tim resmob atas keberhasilan penangkapan tersebut oleh anggotanya. “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban, kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dengan ditangkapnya AU ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Untuk itu, Polres Kupang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
laporan : yandry imelson
Komentar