Bocah 16 Tahun Dihamili Pacarnya, Keluarga Lapor Polisi

Hukum & Kriminal1446 Dilihat

BAA – Para orangtua nampaknya harus lebih memperhatikan pergaulan anak – anaknya. Pasalnya, kembali lagi terjadi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur bahkan diketahui hingga berbadan dua setelah dilakukan pemeriksaan medis.

Menurut informasi Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyebutkan bahwa kejadian ini diketahui ketika EM, ibu kandung korban meminta ED (paman korban) membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa karena melihat wajahnya yang pucat untuk diperiksa. “Setelah mendapatkan perawatan medis, ED diinfokan bahwa korban dalam keadaan hamil,” jelasnya kepada kupangterkini.com Senin (13/1/25).

Setelah itu, korban bersama ED kembali kerumah orangtuanya, ED kemudian meneruskan informasi tentang kehamilan korban kepada kedua orangtuanya. “Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak keluarga, korban mengakui bahwa sejak tahun 2023 ia berpacaran dengan MT dan telah melakukan hubungan suami istri berulangkali,” ungkapnya.

Menurut pengakuan korban, mulai September 2024 ia sudah tak mendapatkan siklus bulanan layaknya seorang anak gadis dan seingatnya, terakhir kali melakukan hubungan layaknya suami istri pada 15 Desember 2024. Untuk itu, keluarga korban telah melapor kasus tersebut dan diterima oleh Piket Polsek Rote Selatan dengan dibuatkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STPL) untuk LP Nomor : 02/I/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao /Polda NTT Tanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT II Polsek Rote Selatan Aipda Benyamin K Kolimon.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polsek Lobalain Terlibat Calo Bersama Aipda Amsal

Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi Salata mengungkapkan pasca LP diterima, personel piket langsung lakukan permintaan visum et repertum ke RSUD Baa. “Kami juga segera mengambil langkah untuk pengambilan keterangan para saksi dan pihak yang terlibat dalam peristiwa yang melibatkan anak dibawah umur yang menjadi korban,” katanya.

Baca Juga :  Ibu Kandung Buce Bilang Perbuatan Para Tersangka Sangat Kejam

Selanjutnya, pihaknya juga telah mengarahkan Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Aipda Hamzani Mahmud untuk maksimal dalam penanganan tindak pidana ini serta segera melakukan gelar perkara demi kepentingan penyidikan. “Karena korban masih dibawah umur, maka kami juga akan berkoordinasi dengan PPA Polres Rote Ndao untuk pengambilan keterangan terhadap korban,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar