Berkas Perkara Pengeroyokan Buce Lubalu Dilimpah ke Pengadilan, Segera Disidangkan

Hukum & Kriminal1399 Dilihat

OELAMASI – Setelah berkas perkara kasus pengeroyokan almarhum Buce Lubalu,18 pada 12 Agustus 2024 silam dinyatakan lengkap, empat orang tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan untuk selanjutnya berproses dalam persidangan.

Kasi Intel Kajari Kabupaten Kupang, Kirenius P Tacoy SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (13/1/25) menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Direncanakan minggu ini berkas dilimpah ke pengadilan,” singkatnya.

Lebih lanjut, Kirenius menjelaskan bahwa biasanya, setelah berkas dilimpahkan maka penetapan Pengadilan untuk sidang dikeluarkan satu minggu setelahnya. “Kalau dilimpah dalam minggu ini, biasanya penetapan pengadilan untuk sidang ditetapkan satu minggu setelah pelimpahan, jadi bisa saja minggu depan itu sudah sidang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Penkase Segera Disidangkan

Ia juga menambahkan bahwa nantinya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang (Oelamasi). Sedangkan untuk para tersangka saat ini dititipkan ke Rutan Kelas II B Kupang.

Sementara itu, pihak keluarga yang selama ini bertanya – tanya dan menantikan proses sidang merasa lega. “Setidaknya, perbuatan para tersangka akan segera diadili dan itu yang selalu kami harapkan agar para tersangka menikmati buah dari kejahatan yang diperbuat,” singkat Lorenzo Lubalu paman almarhum Buce.

Baca Juga :  Modus Sumbangan Gereja, Wartawan Menipu

laporan : yandry imelson

Komentar