OELAMASI – Seorang warga bernama Marcelo Antonio Pinto melaporkan FL, atas dugaan kasus penipuan ke Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur. Dia merasa dirugikan akibat modus janji kerjasama usaha dan pinjaman dana talangan yang mencapai ratusan juta rupia.
Yulianus Bria Nahak SH, MH, penasehat hukum Marcelo yang ditemui kupangterkini.com setelah melakukan laporan di Polres Kupang katakan bahwa kronologinya yakni, korban sudah lebih dulu mengenal TK sejak tahun 2024. Pada pertengahan Mei 2025, TK menghubungi pelapor untuk bertemu dengan seorang rekan berinisial FL di lokasi usaha milik FL.
Dalam pertemuan kedua di awal Juni 2025, keduanya menyampaikan ajakan kerjasama usaha pengolahan sampah yang hasilnya akan dikirim ke Surabaya. “Mereka juga menyampaikan sedang mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 2 miliar ke Bank BRI, namun membutuhkan dana talangan sementara hingga pinjaman bank dicairkan,” ucapnya Sabtu (4/7/26).
Lanjut Yulianus, awalnya korban merasa ragu. “Namun setelah diyakinkan dengan janji jaminan berupa mobil truk, serta ditambah jaminan surat pernyataan hak milik tanah dari TK, pelapor akhirnya bersedia memberikan dana talangan,” urainya.
Kemudian, Pada tanggal 1 Juli 2025, ditandatangani surat perjanjian jaminan dana talangan dengan saksi seorang pihak ketiga. “Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa dana sebesar Rp100.000.000 wajib dikembalikan beserta bunga 15% atau senilai Rp15.000.000, dengan jatuh tempo pada 30 Juli 2025,” tambahnya.
Setelah jatuh tempo, hingga awal Agustus 2025, pinjaman belum juga dikembalikan. “Saat ditagih, pelapor hanya diberikan alasan bahwa proses survei lokasi usaha oleh petugas bank masih terkendala, sehingga pencairan dana Rp 2 miliar belum bisa dilakukan. Usaha menjual barang jaminan juga tidak berhasil karena harga dianggap tidak cocok,” ungkap Yulianus.
Hingga waktu yang ditentukan berlalu, tidak ada tanda-tanda pengembalian dana dari pihak peminjam. “Karena merasa tidak ada itikad baik serta menganggap dirinya telah ditipu, kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” tambahnya.
Untuk itu, Yulianus berharap dengan melaporkan peristiwa tersebut FL bisa beritikad baik dan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. “Pastinya kami berharap ada itikad baik dari terlapor dan terakhir kami mengapresiasi penyidik Polres Kupang yang telah memproses laporan kami,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
