Bukti Video & Manifest Bantah Keterangan Dakwaan: 7 Terdakwa Kasus Penfui Dinilai Tak Bersalah

KUPANG – Dinamika persidangan kasus kematian almarhum Sebastian Bokol yang ditemukan terbakar di Penfui, Kota Kupang semakin panas. Kali ini, pihak penasehat hukum tujuh terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa.

Yosua Nainatun SH, kepada kupangterkini.com katakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi tersebut karena keterangannya sangat krusial. Bahkan Yosua berani menyatakan bahwa pernyataan saksi tersebut dengan sendirinya melunturkan isi dakwaan.

“Poin pembelaan pihak kami, keterangan saksi ini menjadi runtun. Artinya kehadiran dia pada 1 Agustus 2022 pada tempat kejadian perkara ternyata tidak benar dengan keterangan bahwa dia dengan saksi Exel yang sebelumnya diperiksa berada di Rote Ndao dan dapat dibuktikan dengan daftar manifestnya,” tegasnya.

Senada dengan Yosua, Reinhold Lay SH, menambahkan bahwa semua keterangan saksi Exel dan saksi yang hari ini dihadirkan dapat dibuktikan dengan video postingan pada linimasa media sosial saksi. “Dari keterangan saksi ini, dapat kami nyatakan cacat dan runtuh dengan sendirinya,” ucapnya.

“Sehingga dalam dakwaan yang menerangkan bahwa peran Exel yang membeli moke dengan saksi Clarissa pada 1 Agustus 2022 itu tidak ada. Maka, dakwaan kepada klien kami itu harusnya tidak pernah ada dan tidak dapat dipertahankan,” tandasnya.

Sementara Yosua kembali menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menghadirkan kejutan pada agenda persidangan selanjutnya. “Kejutan yang akan membuat terang perkara ini dan membuktikan bahwa tuduhan terhadap tujuh orang klien kami ini gugur seketika. Kalau dakwaan gugur maka secara otomatis 100% bahkan 1000 % tidak bersalah,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar