Kapolres Kupang Tegaskan Anggota Penganiaya Siswa SMA Ditindak Tegas

Hukum & Kriminal3246 Dilihat

OELAMASI – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan adanya kabar penganiayaan terhadap RO, 17 siswa SMA Negeri Amarasi oleh oknum anggota Polisi.

Dimana penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang anggota di Polsek Amarasi pada Rabu (7/6) pekan kemarin.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata kepada awak media menyatakan bahwa terkait masalah tersebut telah diproses.

Baca Juga :  Buang Sine Nilai Istri Randy Sudah Penuhi Unsur Sebagai Tersangka

“Terkait masalah anggota di Polsek Amarasi, saya sudah perintahkan seksi Propam Polres Kupang untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut meski kesua belah pihak sudah berdamai,” tegasnya.

Sementara itu, kedua anggota pelaku penganiayaan yakni, Aipda Erik serta Bripka Ferdi Lalan sudah dilakukan pemeriksaan pada Senin (12/6/23) oleh kanit Provost Polres Kupang.

Kronologi kejadian tersebut bermula dari laporan pegawai koperasi pada Rabu (7/6) bahwa mendapat perlakun tidak pantas dari RO saat berpapasan di jalan.

Baca Juga :  Ditembak Tetangga dengan Senapan Angin

Kabar yang beredar, korban RO kemudian dijemput kedua pelaku di sekolahnya yang selanjutnya dibawa ke mapolsek.

Tiba di mapolsek, disitulah RO kemudian dianiaya oleh kedua pelaku dengan menendang korban, memaki hingga menyuruh korban meminum ampas kopi.

“Dia (Erik) tendang kearah kemaluan tapi tidak kena, dia suruh saya minum ampas kopi rekannya.

Baca Juga :  Kasus HL, Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno : Kami Mohon Maaf, Sanksi Pasti Diberikan

Dia maki – maki saya, katanya saya badan besar seperti (maaf) babi dan hidup seperti tai babi,” begitu pernyataan korban yang viral di media sosial.

Selanjutnya, korban yang tidak terima perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda NTT.

Kemudian kedua pihak pun berdamai di ruang sidang Propam Polda NTT pada Kamis (8/6) pekan kemarin.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pejabat Kabupaten Kupang Diduga Gelapkan Uang Yayasan
Baca Juga :  Berkas Revival Sila & Roi Mali Sudah P-21, Kuasa Hukum Minta Segera Disidangkan

 

Komentar