Buntut Pemukulan Warga, Tujuh Orang Diperiksa Propam Polda NTT

Hukum & Kriminal2609 Dilihat

KUPANG – Buntut pemukulan oknum aparat Polresta Kupang Kota terhadap Trisal Saputra Berry hingga menyebabkan ia mengalami luka sobek pada pelipisnya makin panjang. Kasus yang terjadi pada Minggu (6/11) lalu saat ini ditangani pihak Propam Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi kupangterkini.com Selasa (15/11/22) menyatakan bahwa laporan kasus tersebut sudah diterima pihak Propam. “Sementara hari ini rencana memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang mengetahui kejadian teraebut,” jelasnya.

Jadi, Sandy menyatakan bahwa ditunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda. “Semua (yang diperiksa) termasuk anggota yang ada di TKP saat itu,” tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Trisal Saputra Berry, Juberson F Kause SH bersama Giovani Simon SH yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di Polda NTT menyatakan bahwa pihaknya dipercayakan korban untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.

“Yang pasti kami akan mendampingi korban hingga proses hukum kasus ini selesai dan kami percayakan kepada pihak Propam serta Ditreskrimum Polda NTT dalam menangani kasus ini,” singkatnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Gugat Bupati Kupang, Calon Kades Toobaun Menang
Baca Juga :   Berkas Pembunuh Astrid dan Lael Masuk Kejaksaan Lagi

Komentar