Ira Ua Dihadirkan Sebagai Saksi, Wartawan Dilarang Meliput Sidang

Berita Kota2265 Dilihat

KUPANG – Sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan pagi ini. Belum diketahui berapa saksi yang diperiksa, hanya yang sudah pasti salah satu saksi yakni Ira Ua.

Saat sidang akan digelar, wartawan sebelumnya diberikan waktu untuk mengambil foto dan video. Namun setelah itu wartawan disuruh keluar lagi dan tidak diperkenankan berada di area ruang sidang.

Beberapa wartawan baik media lokal maupun media nasional semuanya dilarang untuk masuk mengikuti jalannya persidangan. Jeck Rajo, wartawan media online Suara Fakta Hukum.com kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa sangat kecewa dengan pelarangan tersebut.

“Jelas kami sangat kecewa, karena kami dilarang meliput sidang terbuka. Ini ada apa, bagaimana kami memberitakan informasi kepada masyarakat jika kami di larang meliput,” ucapnya penuh tanya.

Menimpali pernyataan Jeck, Anton Taolin, Wartawan media Gatra menambahkan bahwa ini pertama kali ia alami selama menjadi wartawan. “Saya wartawan yang sudah mau pensiun, ini baru saya alami,” ucapnya.

Bagaimana sidang terbuka untuk umum tapi saksi kunci dilarang meliput. “Pastinya saya sangat kecewa, karena ini mungkin pertama di Indonesia, kasus Mirna di Jakarta, Angeline Denpasar saya juga meliput tidak ada larangan, ada apa ini,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa Randy Badjideh Ditolak Hakim
Baca Juga :  Tidak Ada PSBB di Kupang

Komentar