Ancaman PH Randy Tak Terbukti, Hadiri Persidangan

Hukum & Kriminal6670 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy kembali digelar Pengadilan Negeri Kupang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi – saksi.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (24/5/22) dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya mengancam akan memboikot sidang semuanya hadir, berjumlah tujuh orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) empat orang dengan majelis hakim lima orang. Pemeriksaan saksi saat ini masih berlangsung dan sidang terbuka untuk umum.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Muluskan Kemenangan, Calon Rektor UKAW Diduga Palsukan & Gunakan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Baca Juga :  Pembunuh Lazarus Bell Diserahkan ke JPU, PH Sebut Masih Ada Pelaku Lain

Komentar