Ancaman PH Randy Tak Terbukti, Hadiri Persidangan

Hukum & Kriminal6673 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy kembali digelar Pengadilan Negeri Kupang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi – saksi.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (24/5/22) dari ruang sidang Cakra, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya mengancam akan memboikot sidang semuanya hadir, berjumlah tujuh orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) empat orang dengan majelis hakim lima orang. Pemeriksaan saksi saat ini masih berlangsung dan sidang terbuka untuk umum.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Setelah Astrid dan Lael Dihabisi, Randy Ke Jakarta
Baca Juga :  Polda NTT Tangkap DPO Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku Masih Buron

Komentar