Soal Vonis Iban Medah, PH Pasrahkan Kepada Majelis Hakim

Hukum & Kriminal2050 Dilihat

KUPANG – Kasus korupsi yang menyeret mantan bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah nyaris mencapai akhir. Pada sidang sebelumnya, Iban Medah didakwa dengan ancaman 8,5 tahun penjara.

Selain itu, Iban juga didenda sebesar Rp 500 juta serta wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Iban didakwa karena terbukti bersalah atas pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Kupang yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba.

Informasi yang dihimpun kupangterkini.com sidang putusan kasus tersebut akan digelar Senin (21/3) pekan depan. Sementara itu, penasehat hukum Iban Medah, Dr. Yanto Ekon SH, M.Hum membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa, “Masih menunggu putusan tanggal 21,” ucapnya.

Sementara itu, saat disinggung peluang dalam putusan kliennya ia mengatakan bahwa itu haknya hakim. “Kita menyerahkan semuanya kepada hakim,” singkatnya.

Sekedar informasi, hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut yakni, Derman Parlungguan Nababan sebagai hakim ketua. Ia didampingi oleh dua orang hakim anggota yaitu Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pengacara Korban Nilai Ada Loncatan Dalam Rekonstruksi
Baca Juga :  Jaksa Tangkap Pelaku Garong Uang Rakyat di Alor, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar