Tenaga Analis Tak Miliki Izin Praktek

Berita Kota1522 Dilihat

KUPANG – Setelah sehari sebelumnya, lab biokesmas mengeluarkan pernyataan resmi dan menyatakan bukan milik Undana. Pihak Undana juga menyampaikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan lab biokesmas.

Dalam pernyataan resmi yang didapat kupangterkini.com Kamis (26/8/21) menekankan bahwa, pihak Undana merupakan pihak yang bertugas melaksanakan pengelolaan lab biokesmas. Berdasarkan nota kesepakatan nomor 5/EKS/DN/MOU/III/2021, pasal 6 ayat 3 huruf g, dan nomor 19/UN15.1/KL/2021 (16/3) antara gubernur NTT dengan rektor Undana.

Undana merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kualitas pelayanan sesuai standar berdasarkan nota kesepakatan tersebut. Sehingga rektor Undana mengangkat dr. Elisabeth L S Setianingrum, dokter ahli patologi klinik sebagai penanggung jawab pada lab biomolekuler, dimana penunjukan ini sebagai bentuk tanggung jawab pihak Undana sebagai pengelola laboratorium.

Dalam SK gubernur nomor 250/KEP/HK/2020 tentang tim laboratorium biomedis berbasis masyarakat atau komunal qPCR di NTT juga memuat nama dr. Elisabeth serta dr. Su Dije To Rante sebagai anggota tim yang berasal dari Undana. Namun, selama beroperasi, lab biokesmas melaksanakan aktivitasnya tanpa koordinasi dengan pihak Undana.

Argumen yang sering muncul adalah forum academia NTT (FAN) bekerja dibawah dinas kesehatan provinsi serta berdasarkan SK gubernur. Bagi FAN, lab biokesmas bukanlah satu kesatuan dengan rumah sakit Undana, meskipun lab tersebut berada dilingkungan rumah sakit Undana.

Berikutnya, lab biokesmas merupakan entitas milik pemprov NTT yang dititipkan di rumah sakit Undana. Kondisi ini kemudian menyebabkan dr Elisabeth mengundurkan diri.

Selanjutnya, dinas kesehatan kota Kupang menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan lab biokesmas (20/8) dengan alasan lab tersebut tidak mempunyai penanggung jawab seorang dokter. Selain itu, petugas analis yang bekerja pada lab tersebut tidak mempunyai izin praktek serta dokumen kesanggupan pengelolaan limbah kesehatan.

Berkaitan dengan penggantian papan nama berdasarkan keputusan mentri kesehatan. Jadi tidak ada niat Undana untuk merebut, mengambil paksa, atau klaim sepihak seperti yang dituduhkan dalam beberapa pernyataan FAN di media sosial.

Undana sebagai institusi merasa dirugikan nama baiknya, terkait adanya pemberitaan bahwa Undana telah merampas serta menutup sepihak lab tersebut. Oleh karena itu, Undana mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik dan pembohongan publik yang diberitakan diberbagai media yang merugikan pihak Undana sebagai institusi pendidikan ataupun rektor sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab institusi penyelenggara pemerintah.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pencari Keadilan Tuntut Kapolri Bantu Masyarakat NTT
Baca Juga :  Tak Terima Ditegur, Bersitegang dengan Satgas Covid

Komentar