Vonis Mantan Walikota Kupang Ditunda

Hukum & Kriminal3014 Dilihat

KUPANG – Sidang pembacaan putusan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah, yang menyeret mantan walikota Kupang periode 2012 -2017 Jonas Salean, akhirnya ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjadwal ulang sidang dengan agenda putusan Rabu (17/3/21) nanti.

Baca Juga :  Buntut Kasus Sumur Bor Oenunutono, Prof Denik Sri Krisnayanti Kembalikan Uang Negara Rp 95 Juta

Juru bicara tim kuasa hukum Jonas Salean, Dr Yanto MP Ekon, SH MHum didampingi Rian Van Frits Kapitan, SH, MH kepada kupangterkini.com Senin (15/3/21) menjelaskan bahwa, sidang putusan terhadap kliennya ditunda hingga Rabu. “Menurut ketua majelis hakim, sidang ditunda karena putusan belum siap,” jelasnya.

“Sebagai kuasa hukum, kami berharap putusan yang akan dibacakan Rabu nanti adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,’’ harapnya.

Seperti diberitakan pada sidang sebelumnya, 15 Februari lalu, Jaksa Penuntut Hendrik Tipp, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo, SH menuntut mantan walikota Kupang itu, 12 tahun penjara. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Terdakwa Randy Bersikukuh Bayi Lael Dicekik Ibunya

yandry imelson/kupangterkini.com

Komentar