KUPANG – Setelah melalui penundaan sidang tuntutan sebanyak tiga kali, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan. Putusan tuntutan ini jauh berbeda dari ekspektasi awal yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mokris Lay awalnya didakwa melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran anak dan istri. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, dalam sidang yang digelar baru-baru ini, tuntutan yang diajukan justru jauh lebih ringan.
Menurut Ketua Tim Advokat Mokris Lay, Rian Van Frits Kapitan SH, MH, tuntutan enam bulan tersebut dinilai sebagai langkah setengah hati. “Awalnya kami berpikir bahwa Mokris akan dituntut dengan ancaman maksimal sesuai pasal yang didakwakan, yakni lima tahun penjara. Tetapi ternyata hanya dituntut 6 bulan. Kami berpandangan bahwa tuntutan ini adalah tuntutan yang setengah hati,” ujarnya kepada kupangterkini.com Selasa (14/4/6.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, seharusnya kliennya dituntut bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, hal tersebut dinilai tidak akan dilakukan karena dianggap memalukan bagi pihak penuntut umum.
“Seharusnya berdasarkan fakta persidangan, Mokris dituntut bebas. Tetapi apabila itu dilakukan maka pasti akan sangat memalukan bagi Kejaksaan. Sehingga dipilihlah tuntutan 6 bulan penjara agar aparat penegak hukum tidak kehilangan wajah,” tegasnya.
Kronologi dan Pembelaan Esok Hari
Sebagai informasi, kasus ini bergulir cukup panjang dan sempat menuai sorotan publik. Mokris Lay dilaporkan oleh istrinya dengan tudingan menelantarkan anak dan istri. Namun, dalam persidangan, Tim Hukum membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya selalu berusaha memenuhi kewajiban namun terkendala kondisi tertentu.
“Saya selaku Ketua Tim Advokat, atas nama seluruh tim, tidak rela klien kami dihukum walaupun hanya semenit saja. Karena jelas-jelas fakta persidangan menunjukkan Mokris tidak terbukti menelantarkan anak dan istrinya,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, langkah hukum selanjutnya akan segera ditempuh. Besok, Tim Advokat akan mengajukan pembelaan (pleidooi).
“Besok kami akan mengajukan pembelaan. Pada intinya, kami memohon dengan sangat agar Majelis Hakim dapat membebaskan Mokris Lay dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
















Komentar