ATAMBUA – Empat orang Wanita dan satu orang pria yang diduga sebagai pelaku prostitusi online di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, diamankan aparat Polres Belu saat menggelar operasi pekat Turangga 2022.
Kelima orang tersebut diamankan disalah satu homestay oleh personil Ops Pekat yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Syamsul Arifin, SH pada senin (5/12) malam pukul 20.00 wita.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, melalui Kasat Resnarkoba selaku Kasatgas iindak Ops Pekat menuturkan, Kasus prostitusi online ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta barang bukti di lokasi.
“Tentunya pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kita dilapangan, kita mendapat informasi di salah satu hotel di Atambua terjadi praktik prostitusi online.
Saat kita tiba di hotel, mereka belum ada yang melayani tamu. Kita lakukan pemeriksaan dan kelima orang yang kita amankan ini mengakui menjadi PSK online dimana umur mereka rata-rata berusia 18 – 20 tahun,” jelasnya kepada awak media.
Lanjutnya, para pelaku prostitusi online ini berasal dari kota Kupang dan kabupaten Kupang. “Mereka datang dengan inisiatif sendiri tanpa ada yang menampung atau menjadi mucikari, kurang lebih satu minggu mereka berada di Atambua dan melakukan praktik prostitusi online dengan tarif booking online (BO) berkisar Rp 400.000 – Rp. 750.000,” tambahnya.
Mantan Kapolsek Tasifeto Timur ini menambahkan, mereka yang terjaring di hari pertama operasi pekat ini, dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik tersebut.
“Para Pelaku kita data identitas mereka dan sudah kita berikan bimbingan agar tidak melakukan aktivitas serupa baik di kabupaten Belu maupun daerah lainnya, kita juga imbau mereka untuk secepatnya pulang ke alamatnya masing – masing,” tutupnya.
Untuk diketahui, Operasi Pekat ini akan dilaksanakan selama 15 hari, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 19 desember 2022. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi, minuman keras, narkoba serta gangguan kamtibmas lainnya guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif, menjelang Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.
laporan : yandry imelson
Komentar