Polres Nagekeo Serahkan 5 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

NAGEKEO – Komitmen Polres Nagekeo melindungi anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual kembali dibuktikan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kepada JPU Kejaksaan Negeri Ngada. Proses Tahap II ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Nagekeo pada Jumat, (19/6) kemarin.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim AIPDA Velens Raga Sina. Penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) yakni, SAB, JLC, YFM, ASB serta EL.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan menjadi MDE alias N demi melindungi hak dan privasinya sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa, proses pelimpahan ini adalah wujud keseriusan pihaknya menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban. “Setiap anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan penyerahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak,” tambahnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat — orang tua, tokoh agama, tokoh adat, dan lingkungan pendidikan — untuk lebih peduli serta memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa. “Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Segera laporkan setiap dugaan kejahatan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” imbaunya.

Dengan selesainya Tahap II, perkara ini kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Ngada sebelum nantinya disidangkan di pengadilan. Polres Nagekeo menegaskan akan terus menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual anak, sebagai bentuk perlindungan nyata dan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak di Kabupaten Nagekeo.

laporan : yandry imelson

Komentar