KUPANG — Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, yang terjadi di Kelurahan Penfui, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8), sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas menyampaikan bahwa kronologi sebagai berikut, korban KH (35), saat itu sedang berjalan sore bersama anak dan saudaranya di sekitar Jalan Libra, tepat di depan rumahnya.
“Secara tiba-tiba, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, menghampiri korban dan langsung menarik kalung yang dikenakan korban hingga putus dan bagian kerah baju korban robek. Namun, pelaku tidak berhasil membawa kalung tersebut dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolresta kepada kupangterkini.com Senin (10/8/26).
Aksi pelaku, sebut Kapolresta, terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun Instagram dan menjadi viral di media sosial. URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Ipda Afred Bire langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku,” sebut Kapolresta lagi.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YB (32), di sebuah kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Dari hasil penyelidikan sementara, anggota juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya sepeda motor, helm, jaket, rekaman CCTV serta keterangan para saksi,” jelas mantan Kapolres Sikka tersebut.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan saksi tersebut, menunjukkan adanya kesesuaian yang menjadi dasar bagi penyelidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara melalui gelar perkara.
“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Setelah diamankan oleh Jatanras, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini akan kami proses sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” lanjutnya.
“Polresta Kupang Kota memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolresta.
laporan : yandry imelson
