Dituduh Suanggi, Pria di Rote Ndao Diajak Mabuk lalu Dihabisi 5 Tersangka

BAA – Kerja keras Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya membuahkan hasil. Kasus penemuan sesosok mayat yang menggegerkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, berhasil diungkap dan menyeret lima orang tersangka ke balik jeruji besi.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah adanya laporan orang hilang yang kemudian berujung pada penemuan jasad korban di kawasan Pantai Ingguhun. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari. Kondisi fisik korban juga telah mengalami kerusakan berat, di mana kulit kepala korban telah terlepas dari tengkorak akibat proses pembusukan.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengapresiasi kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda NTT dalam mengungkap kasus ini,” ujar Henry kepada kupangterkini.com

“Meski dihadapkan pada berbagai kendala, termasuk kondisi korban yang telah meninggal dunia lebih dari satu minggu saat ditemukan, tim penyidik tetap mampu mengumpulkan alat bukti dan mengungkap peristiwa pidana tersebut secara cepat dan terukur. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar. Serahkan penanganan perkara ini kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kami telah menetapkan lima orang tersangka, yakni JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Kapolres mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka MT terlebih dahulu mengajak korban JA mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Setelah korban dalam kondisi mabuk dan tertidur, para pelaku yang telah berkumpul mendatangi lokasi sambil membawa kayu.

“Tersangka MT memukul korban yang saat itu masih tertidur tepat pada bagian kepala. Korban sempat terbangun dan terjatuh, namun kembali dipukul pada bagian belakang kepala hingga mengalami kejang-kejang. Selanjutnya para tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan kayu hingga korban tidak lagi bergerak,” terang Kapolres.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, para pelaku kemudian mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon dan memasukkannya ke dalam karung. Karung berisi tubuh korban kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang rumah sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama. Korban dituduh sebagai pelaku suanggi atau santet oleh para tersangka.

Selain itu, terdapat pula persoalan keperdataan terkait sengketa hak kepemilikan tanah warisan yang memicu konflik di antara para pihak. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar sweater warna biru, satu lembar celana pendek, satu utas tali nilon berwarna biru sepanjang lima meter, satu karung putih, satu lembar celana dalam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi kuning beserta STNK, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu lembar sprei warna abu-abu, dua buah bantal, satu meja plastik warna biru, dan satu kursi plastik warna putih.

Untuk melengkapi proses pembuktian, penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Biarkan penyidik bekerja untuk membuat terang peristiwa pidana ini sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh di hadapan hukum,” tutup AKBP Mardiono.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTT dan Polres Rote Ndao dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar