OELAMASI – Proses hukum terhadap Hendrikus Djawa, Ketua LP2TRI memasuki tahap penting, sidang perdana kasus yang menjeratnya dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (24/6) dua hari kedepan. Hendrikus dijerat dengan tuduhan melakukan penghasutan yang diduga mengakibatkan terjadinya kerusakan.
Informasi yang diperoleh kupangterkini.com, kasus ini bermula dari perjuangan yang dilakukan Hendrikus terkait masalah Dana Seroja di wilayah Kabupaten Kupang. Akibat kejadian itu, ia dilaporkan oleh Staf Khusus yang bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari Bupati Kupang.
Perselisihan sempat terjadi terkait proses hukum yang dijalankan. Hendrikus mengaku dirinya diculik dan menolak menandatangani seluruh berita acara, baik saat proses penahanan maupun dokumen hukum lainnya, termasuk berita acara dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai aturan. AKP Helmy Wildan, Kasat Reskrim Polres Kupang, menyatakan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pemanggilan sebagai saksi hingga proses penahanan, telah dijalankan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sidang perdana besok, agenda utama yang akan dilaksanakan adalah pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, pada tahap pembuktian nanti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, dijadwalkan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
laporan : yandry imelson
















Komentar