OELAMASI – Temuan Inspektorat terkait penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tarus yang menghabiskan uang negara Rp 1,3 miliar makin menyeruak ke permukaan. Pasalnya, setelah ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Kupang, sudah ada puluhan orang diperiksa.
Informasi yang dihimpun kupangterkini.com Selasa (23/6/26) hingga saat ini sudah sekitar 60 lebih staff dan pegawai Puskesmas Tarus yang dimintai keterangan. Selain itu, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) tersebut juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Mantan Kapus yang MM ini seharusnya diperiksa pada Senin (22/6) kemarin, namun karena berbagai kondisi ia baru diambil keterangan pada hari ini sekitar pukul 11.00-17.00 Wita. MM menjabat sebagai Kapus pada 2021 silam setelah mengemban tugas menjadi bendahara pada Puskesmas tersebut.
Kasi Intelijen Kejari, Arly Susanto SH, MH menyatakan bahwa saat ini kasusnya sementara berproses. Dijelaskan Arly, dana tersebut seharusnya difungsikan antara lain untuk pembayaran honor tenaga medis dan biaya operasional kegiatan. Dalam mekanismenya, ada persentase tertentu yang dialokasikan untuk tenaga medis dan persentase lain untuk kegiatan.
Namun, dalam realisasi dan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan kejanggalan. Diduga kuat, nominal yang seharusnya diterima atau dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Yang terjadi itu, nominal yang seharusnya ada, tapi dalam pertanggungjawaban dilaporkan lain. Jadi, kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” ucapnya.
laporan : yandry imelson
















Komentar