KUPANG — Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama telah melaksanakan pelimpahan tahap kedua berkas perkara tindak pidana pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (24/6) pukul 11.30 Wita. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth, didampingi Panit Operasional Reskrim dan tim Penyidik PPA.
Berkas serta tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Santy Efraim SH, MH. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 26 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban dengan inisial NART berdasarkan informasi yang diterima kupangterkini.com Rabu (24/6/26).
Dalam perkara ini, ditetapkan dua orang tersangka APS alias Aril, 19 tahun, belum bekerja, beralamat di Jalan Cumi-Cumi, RT 008/RW 003, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. ML, 21 tahun, belum bekerja, beralamat sama dengan tersangka pertama.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat melalui surat keterangan P-21 dari pihak Kejaksaan.
Sejak proses ini, tersangka dan barang bukti berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kupang untuk proses penyusunan surat dakwaan hingga persidangan. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri.
Polri tegas dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan perlindungan perempuan dan anak. “Pelimpahan ini menegaskan keseriusan Polri dalam menuntaskan setiap perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban,” tandas Kapolsek Arifin.
laporan : yandry imelson
















Komentar