BAA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Rote Ndao. Kali ini, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rote Barat Daya bernama Hardi (30) ditahan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penahanan dilakukan sejak Kamis, 11 Juni 2026 di ruang tahanan Mapolres Rote Ndao, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 11 Juni 2026.
Diketahui, tersangka beralamat di Desa Batutua, RT 002/RW 001, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berinisial PAJM (16) yang berdomisili di lingkungan yang sama.
Informasi Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono kepada kupangterkini.com Sabtu (13/6/26) peristiwa bermula saat korban meminta bantuan tersangka untuk mengedit foto yang akan digunakan guna pendaftaran masuk salah satu SMK. Saat itu, korban diminta masuk ke kamar tersangka dengan alasan tersangka akan mengambil camilan.
Begitu masuk kamar, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Meskipun sempat melawan, korban takut karena diancam foto atau rekamannya akan disebarkan kepada orang tuanya dan setelah melancarkan aksinya, korban disuruh pulang oleh Hardi.
Keesokan harinya, tersangka menghubungi korban lewat pesan Whatsapp dan meminta korban membawa kertas foto ke Masjid Nurul Imam Batutua untuk pencetakan. Sesampainya di lokasi, korban kembali dipaksa melakukan hubungan badan. Hal serupa terulang lagi saat korban dipanggil untuk mengambil foto yang sudah selesai dicetak di rumah tersangka.
Selain persetubuhan, tersangka juga diduga melakukan perbuatan cabul lain. Ia diketahui mencium korban secara paksa di dapur rumah korban. Pada kesempatan lain, saat korban diminta ibunya mengantar pesanan jajanan ke Masjid Nurul Imam Batutua, tersangka langsung memeluk dan mencium korban berulang kali sebelum mengantarnya pulang dengan sepeda motor.
Kasus ini baru terungkap pada Rabu, 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, ketika korban menceritakan seluruh kejadian kepada ibunya. Keesokan harinya, 25 April 2026, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao dengan nomor laporan LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao, AIPTU Heronimus Yanson, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyelidikan.
“Terhitung Kamis 11 Juni 2026, tersangka kami tahan di Mapolres Rote Ndao. Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baa,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Upaya hukum ini kami lakukan demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban, apalagi ini menyangkut tindak pidana terhadap anak. Penanganannya harus sesuai standar operasional dan waktu yang ditentukan, serta memperhatikan kondisi psikologis korban,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama Polda Nusa Tenggara Timur.
“Penegakan hukum harus berjalan cepat dan tepat demi melindungi warga masyarakat, terutama anak-anak,” pungkas AKBP Mardiono.
laporan : yandry imelson
















Komentar