KUPANG – Menyusul keriuhan dinamika internal jelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Kabupaten Kupang, DPD Partai Golkar Provinsi NTT resmi menerbitkan surat peringatan ertama kepada seluruh Ketua dan Anggota Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Kupang. Surat bernomor SP-01/DPD/GOLKAR/NTT/VII/2026 itu ditandatangani Ketua DPD I F.X. Alain Niti Susanto dan Sekretaris Welhelmintje S. Libby Sinlaeloe, pada 24 Juli 2026.
Dalam surat DPD I yang didapatkan kupangterkini.com Selasa (28/7/26) merujuk sejumlah dasar aturan dan peristiwa mulai dari petunjuk pelaksanaan Musda Golkar, surat keputusan pemberhentian ketua DPD II Kupang beserta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hasil pra-Musda April 2026, hingga hasil rapat konsolidasi bersama perwakilan seluruh kecamatan pada 18 Juli 2026.
Pihak provinsi menegaskan, peringatan ini dikeluarkan lantaran mencermati dinamika yang berjalan tidak sejalan dengan kesepakatan musyawarah. Termasuk pertemuan Plt Ketua DPD II bersama Johan Oematan dan Alberto Tatibun yang belum sejalan dengan sikap yang diambil seluruh anggota fraksi di DPRD Kabupaten Kupang.
“Maka DPD I Partai Golkar Provinsi NTT memberikan Surat Peringatan Pertama kepada seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang yang tidak mengaminkan hasil musyawarah mufakat di kedua forum tersebut,” bunyi bagian surat tersebut.
Melalui peringatan ini, seluruh anggota fraksi diminta segera melakukan konsolidasi ke bawah, serta menertibkan pimpinan partai tingkat kecamatan dan tim media di masing-masing wilayah. Seluruh langkah pemulihan kesepakatan harus tuntas dalam kurun waktu satu minggu ke depan.
DPD I mengingatkan, jika batas waktu terlewati tanpa upaya penyelarasan, maka akan diterbitkan surat peringatan selanjutnya sekaligus dikenakan sanksi organisasi sesuai peraturan yang berlaku.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Golkar, Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Ketua Bidang Hukum, serta Ketua Bidang Organisasi dan Daerah.
laporan : yandry imelson
