KUPANG – Dokumen putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra./2026/PN Kpg mengungkap fakta mengejutkan dari pengusutan kasus akun TikTok Likaliku NTT. Kuat dugaan adanya jaringan penyebaran berita bohong serta konten negatif yang beroperasi secara terencana, terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Kuasa hukum Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selah SH, MHum, yang menjadi salah satu dari banyaknya korban konten negatif tersebut menegaskan negara tidak boleh kalah langkah maupun tunduk pada pihak-pihak yang diduga memanfaatkan media sosial untuk merusak nama baik individu maupun institusi.
“Putusan ini menegaskan langkah penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sah secara hukum. Ini bukan akhir, melainkan pintu pembuka untuk mengungkap kebenaran secara utuh di persidangan nanti,” tegas Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLa kepada kupangterkini.com Senin (27/7/26).
Berdasarkan uraian penyidik dalam putusan tersebut, analisis tim siber menunjukkan akun penyebar konten negatif itu tidak bekerja sendirian. Terdapat dugaan adanya kerja sama antar-pihak yang memiliki frekuensi sejalan, bahkan melibatkan oknum dari berbagai instansi pemerintah hingga aparat penegak hukum, guna mendapatkan informasi yang kemudian diracik menjadi narasi buruk.
Pola ini diduga sudah berjalan lama, diulang berkali-kali, dan bahkan disinyalir telah menjadi sumber penghasilan bagi pengelola maupun pihak yang terafiliasi. Dampaknya pun tak main-main: merusak reputasi, mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, karier, hingga keberlangsungan hidup sosial para korban.
Dalam dokumen itu juga tercantum sejumlah akun media sosial yang diduga memiliki keterkaitan dengan @lika.liku.ntt, antara lain Nobita Irmadewi Silvester, Flobamorata Tabongkar, Nano Nano Rame Rasanya, Forum Kota Kupang, Fakta NTT, Forum Bebas dan Kritik Kota Kupang, Kejadian NTT dan Sekitarnya, Beber Fakta, Official Likaliku NTT, Viral Kupang, Likaliku Admin NTT, serta Group Teropong Kota.
Beberapa di antaranya diduga merupakan akun palsu. Fransisco menegaskan penyebutan nama tersebut adalah bagian dari uraian penyidik, dan kebenarannya akan diuji secara ketat di meja persidangan.
Sepanjang pengawasan, penyidik mencatat sudah ada 147 laporan masyarakat terkait unggahan yang menyerang pribadi maupun lembaga. Khusus untuk akun @lika.liku.ntt, tercatat 14 laporan informasi, dua di antaranya sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi atas nama Boy Reynaldo Nunuhitu dan Yupiter Selan.
Salah satu contoh yang diuraikan adalah dugaan penyebaran narasi tak berdasar yang menyebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, memiliki hubungan perselingkuhan dengan MBS. Narasi itu diduga disebar berulang-ulang, diputar melalui berbagai platform dan didesain agar cepat tersebar luas hingga meresap ke kesadaran masyarakat. Akibatnya, korban menderita tekanan batin, rasa malu, serta gangguan terhadap kehormatan dan kehidupan sosial.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi ikut menyebarkannya. Penyebaran fitnah dan berita bohong bukan sekadar urusan pendapat, melainkan perbuatan yang merugikan banyak pihak dan melanggar hukum,” pesan Sisco.
Ia menegaskan proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. “Jika terbukti bersalah di persidangan, setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
