Kasus Pemerasan Terhadap Kontraktor di NTT, RSA dan Sejumlah Jaksa Dilaporkan ke KPK

Hukum & Kriminal378 Dilihat

KUPANG – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan berinisial RSA beserta sejumlah jaksa, terhadap pihak kontraktor di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Fransisco Bernando Bessi, pada Senin (25/5/2026).

Menurut Fransisco, yang juga merupakan pengacara Roni Sonbay, pelaporan ini telah sah diterima oleh pihak KPK. “Kami sudah resmi buat laporan di KPK, dan telah diterima oleh KPK. Selanjutnya kami tinggal menunggu konfirmasi lanjutan,” ujarnya kepada kupangterkini.com Senin (25/5/26)

Ia menjelaskan, sebelum dilaporkan ke KPK, kasus ini sudah melalui tahap pemeriksaan di lingkungan kejaksaan. Dirinya beserta sejumlah saksi telah diperiksa di tingkat Kejaksaan Tinggi NTT hingga ke Kejaksaan Agung. Seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan dari Roni Sonbay dan Didik, yang sebelumnya telah diperiksa di Bidang Pengawasan (Aswas) NTT, kini telah diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Orang Montir Digrebek

“Semua bukti yang kami bawa dan diperiksa di Aswas NTT, baik dari Roni maupun dari Didik, sudah diserahkan semua ke KPK,” tegasnya.

Fransisco berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengambil langkah tegas terhadap para jaksa yang diduga telah memeras kontraktor di NTT. Ia menaruh harapan besar kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

“KPK ini adalah harapan dan tumpuan kami selaku pencari keadilan. Kami berharap semoga ke depannya kasus ini menjadi terang benderang dan semuanya menjadi jelas,” ungkap pengacara yang cukup dikenal di Kota Kupang ini.

Baca Juga :  Paslon Melki - Johni Dituding Money Politik, Bawaslu : Tak Penuhi Unsur Pidana

Ia juga memastikan bahwa laporan yang disampaikan telah memenuhi syarat administrasi dan telah ditelaah oleh tim KPK. “Laporan kami ini sudah diterima dan ditelaah, serta memenuhi persyaratan. Kami berharap proses ini terus berjalan sampai keadilan itu bisa kami dapatkan, kami masyarakat kecil di NTT khususnya di Kota Kupang,” tandas Fransisco.

laporan : yandry imelson

Komentar