KUPANG – Ditreskrimsus NTT berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Dalam operasi ini, ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan pada beberapa kabupaten di NTT dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu didampingi AKP Nuriyani Trisani Ballu selaku PS Kaur I Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT.
Dalam keterangannya, Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, TTS, TTU dan Belu.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT. Total yang berhasil kami amankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian kami serahkan kepada pihak Bea Cukai,” ujar Kompol Yan.
Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah adalah sebagai berikut.
Kabupaten Ende 720 bungkus, Kabupaten Manggarai Barat, 150 bungkus, Kabupaten Sumba Barat Daya 600 bungkus, Kabupaten Sumba Barat 1.073 bungkus, Kabupaten Flores Timur 1.007 bungkus, Kota Kupang 2.377 bungkus, Kabupaten Kupang 84 bungkus, Kabupaten TTS 17 bungkus.
Komentar