KUPANG – Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 28 April 2026, kasus pembunuhan Sebastian Bokol (21) justru menyisakan tanda tanya besar. Sejumlah kejanggalan bermunculan, mulai dari barang bukti yang dinilai tidak sesuai waktu kejadian hingga alibi para tersangka yang kuat, memicu pertanyaan: benarkah keadilan sudah berjalan tepat?
Kasus ini bermula dari penemuan jasad hangus terbakar hampir 100 persen di kali kering belakang TPU Liliba pada 2 Agustus 2022. Butuh waktu berbulan-bulan hingga November 2022 untuk memastikan lewat tes DNA bahwa itu adalah mahasiswa asal Sumba Barat Daya tersebut.
Setelah sempat mandek, kasus ini digencarkan kembali pada Mei 2024. Hasilnya, tujuh orang ditangkap secara serentak di Kupang, Bali, Jakarta, dan Kalimantan pada Desember 2025. Rekonstruksi pun digelar dengan 26 adegan yang menggambarkan korban dikeroyok, lalu jasadnya diangkut menggunakan motor Honda CBR merah dan dibakar.
Motor CBR yang Sudah Dijual.
Menurut versi penyidikan, motor Honda CBR merah menjadi alat utama untuk memindahkan jasad. Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka, Imbo Tulung SH, MH membeberkan fakta yang membalikkan keadaan.
“Motor tersebut sudah dijual pada 23 Juni 2022, jauh sebelum peristiwa pembunuhan terjadi pada Agustus 2022. Ini adalah kesalahan fatal,” tegas Imbo.
Jika motor sudah tidak dimiliki sebulan sebelum kejadian, bagaimana mungkin kendaraan itu digunakan untuk membuang jasad?
Deretan Hal yang Tak Masuk Akal
Selain soal motor, tim hukum juga menyoroti sejumlah keanehan lain yang membuat kasus ini semakin rumit:
1. Alibi Kuat: Para tersangka membantah berada di lokasi kejadian. Mereka mengaku berada di tempat lain saat peristiwa menimpa Sebastian terjadi.
2. Rekonstruksi yang Membingungkan: Saat proses penggambaran ulang, para tersangka justru tampak bingung dan tidak paham urutan kejadian, sehingga penyidik harus menggunakan peran pengganti.
3. Lokasi Pembuangan Jasad: Dinilai sangat tidak logis jika pelaku membuang jenazah korban di lokasi yang sangat dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
4. Dugaan Rekayasa: Berdasarkan semua ketidaksesuaian ini, muncul dugaan kuat bahwa ada kesalahan atau bahkan rekayasa dalam penetapan tersangka.
Prinsip Keadilan
Imbo menegaskan, pihaknya turut berduka atas meninggalnya Sebastian. Namun, hukum harus berjalan objektif.
“Asas hukum menegaskan: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah. Kami akan mengungkap bukti-bukti baru di persidangan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya,” ujarnya.
Kini mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Kupang. Bisakah sidang nanti menjawab semua kejanggalan ini, atau justru membuka lembaran baru misteri yang lebih dalam?
laporan : yandry imelson


























Komentar