Anak Empat Tahun Dicabuli

Hukum & Kriminal2959 Dilihat

KUPANG – Terjadi lagi kasus pencabulan terhadap anak berusia dini di kota kupang. Sementara, pelaku selama ini diasuh oleh orangtua korban mengaku sudah melakukan perbuatan bejadnya sebanyak tiga kali.

Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing saat ditemui kupangterkini.com Rabu (14/10/21) menjelaskan kronologi kejadian yaitu, korban adalah anak berusia empat tahun, sedangkan pelakunya SIT berusia 15 tahun yang selama ini dirawat orangtua korban. “Pada saat kejadian, korban yang belum tidur dan sedang bermain handphone dipanggil pelaku ke kamarnya setelah itu, pelaku membuka retsleting celana dan meminta korban memegang kelaminnya,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku memainkan jarinya ke kelamin korban. “Keesokan harinya ketika korban ingin buang air kecil merasa perih, sehingga orangtua korban curiga dan setelah bertanya korban menjawab bahwa kakak ada berbuat tidak baik,” lanjutnya.

Setelah ditelusuri lebih dalam, pelaku ternyata berbuat tidak senonoh terhadap korban. “Selanjutnya orangtua korban mendatangi polsek Oebobo membuat pengaduan dan membuat laporan polisi,” tambah Joni.

Selanjutnya, dilakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. “Kita lakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan visum,” ujarnya.

Lanjut Joni, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 atas perubahan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal lima miliar,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku ia sudak melakukan tiga kali, dua kali di bulan September dan Oktober satu kali. “Pada saat ini, pelaku kami titipkan di rumah ataupun dari keluarga pelaku, karena sel tahanan polsek Oebobo tidak memiliki sel anak, sesuai dengan aturan hukum, sehingga kami titipkanlah anak ini kepada keluarganya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

 

Baca Juga :   Ketua RT 15 Bantah Warganya Buang Sampah Medis
Baca Juga :   Sebut Pance Terlibat Kasus Penkase, Christo Dipolisikan

Komentar