Remaja 17 Tahun Curi Dua Unit Motor

Hukum & Kriminal1435 Dilihat

BA’A – Pelaku pencurian sepeda motor berhasil di bekuk tim gabungan polsek Pantai Baru serta polsek Rote Timur. Pelaku diamankan di jalan jurusan Rote Timur – Landu Leko, dusun Boidanon, desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Kronologi kejadian, berdasarkan informasi kasubag humas polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada kupangterkini.com Jumat (17/9/21) kejadian berawal pada Senin (13/9) lalu, pelaku dengan inisial EMM, 17 mencuri satu unit motor Honda Beat milik korban VM. Kemudian, dengan mengendarai sepeda motor tersebut, pelaku menuju desa Hundidopo, Rote Timur.

Selanjutnya, pada Selasa (14/9) P.S kanit reskrim polsek Rote Timur mendapat informasi keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban VM. Atas informasi tersebut, P.S kanit reskrim langsung menuju kelokasi, namun saat berada di kelurahan Londalusi, ia berpapasan dengan pengendara sepeda motor tersebut sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil di cegat pada pertigaan Eahun, Pantai Baru.

Setelah berhasil dicegat, ternyata sepeda motor tersebut dikendarai oleh MD, yang mengaku pemilik sepeda motor tersebut milik pelaku EMM yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Jupiter MX dan tiba – tiba berhenti serta melarikan diri kedalam hutan.

Berikutnya, Rabu (15/9) polsek Rote Timur menerima informasi dari korban ML bahwa ia mengalami kehilangan sepeda motor, sedangkan korban DP yang memiliki usaha perbengkelan kehilangan barang – barang bengkel.

Berdasarkan penyelidikan, diyakini rentetan kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku EMM yang sempat kabur sehari sebelumnya. Selanjutnya, personil polsek Rote Timur berkoordinasi dan melakukan penyelidikan serta memulai pencarian pelaku ke daerah Landu serta daerah Pantai Baru Selatan.

Sekitar pukul 16.30 Wita, akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Raya jurusan Rote Timur – Landu Leko bersama sepeda motor honda beat warna putih. Pelaku kemudian dibawa beserta barang bukti menuju mako polsek Pantai Baru, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban. Korban VM dan ML masing – masing satu unit sepeda motor beat.

Selanjutnya korban DP, mulai dari 14 botol cat semprot berbagai warna, satu buah shock belakang motor matic, knalpot racing, kliper elektrik, satu set alat cukur listrik, delapan bungkus roller matic, kampas rem, lima buah kunci ring, lampu LED 11 bungkus, lima buah pentil tubles, dua buah vanbelt, dua botol oli, enam botol minyak rantai, dua tutupan variasi roda, cakram variasi motor, dua tabung variasi minyak rem serta dua buah keran minyak variasi. Untuk personil yang terlibat dalam penangkapan pelaku yaitu, aipda Nasyun Maulaking, P.S kanit intelkam Polsek Pantai Baru, aipda Jefri Kapitan, P.S Kanit reskrim polsek Pantai Baru, bripka Wahyu Martono, P.S kanit reskrim polsek Rote Timur.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Buron Sejak Januari, Pelaku Rudapaksa Diringkus
Baca Juga :   Kapolda NTT Sinyalkan Pakai Pasal Maksimal

Komentar