Tambang Ilegal, Bawa Emas Tanpa Izin di Bandara Waingapu, Polres Sumba Timur Amankan Pelaku

Hukum & Kriminal222 Dilihat

WAINGAPU – Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali terungkap. Polres Sumba Timur berhasil mengamankan sejumlah logam mulia diduga emas yang diangkut secara ilegal oleh seorang penumpang di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu.

Aksi pengiriman hasil tambang ilegal ini terbongkar saat petugas Aviation Security (AVSEC) melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang berinisial H yang akan terbang ke Lombok, Selasa (3/2/2026).

Di dalam tas penumpang tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan berupa kepingan logam dan serbuk yang diduga kuat emas, namun tidak disertai dokumen legalitas atau izin resmi sesuai ketentuan pertambangan.

Baca Juga :  Randy Bajideh Mulai Jalani Persidangan

“Petugas menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas tanpa disertai dokumen resmi. Setelah diperiksa lanjutan, kembali ditemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas,” ungkap Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulana, mewakili Kapolres AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Kasus Naik ke Penyidikan

Laporan resmi diterima pada 2 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim. Berdasarkan gelar perkara tanggal 4 Maret 2026, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Mantan Karyawan Bank Kibuli Warga Waingapu, Rugi Hingga 2 Miliar

Total barang bukti yang diamankan berdasarkan penetapan hakim antara lain:

– 10 keping logam diduga emas
– 1 keping logam diduga bukan emas
– 2 klip plastik berisi serbuk diduga emas

Modus Kejahatan

Kompol Angga menjelaskan, pelaku diduga membawa hasil tambang tersebut untuk diperdagangkan atau dimanfaatkan demi keuntungan pribadi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 6 saksi dan 1 ahli penaksir emas. Proses masih berlanjut dengan jadwal pemeriksaan ahli pertambangan dan DPMPTSP pada 23 April 2026 mendatang, guna menetapkan status hukum pelaku.

Baca Juga :  Cuaca Buruk & Angin Kencang, Pesawat Lion Air JT 270 Gagal Mendarat di Kupang

Peringatan Keras

Polres Sumba Timur menegaskan akan menindak tegas segala praktik tambang ilegal yang merugikan negara.

“Kami imbau masyarakat, jangan mengangkut atau memperdagangkan hasil tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, ini juga merusak tata kelola sumber daya alam dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar