Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Mabes Polri

Hukum & Kriminal1569 Dilihat

KUPANG – Lantaran kejahatan perkawinan yang dilakukan, oknum anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD diadukan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Timur, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.

Penasehat hukum Sonya Manafe selaku korban, Fransisco Bernando Bessi SH, MH CMe, CLa yang dikonfirmasi kupangterkini.com Kamis (20/3/25) menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dimaksut ke Polda Jawa Timur, namun rerkesan lamban.

Baca Juga :  Ira Ua Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Padahal, menurutnya, semua bukti – bukti yang ada dapat digelar perkara serta menetapkan tersangka.

“Kami selaku kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri yang telah kami buat laporan pengaduan bisa segera memproses laporan polisinya. Menurut kami baik bukti, saksi – saksi sudah terang benderang sehingga laporan tersebut harus segera ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Segera Laporkan Pemkot Kepada Gubernur

Laporan terhadap SAD diterima oleh Polda Jawa Timur lewat Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2020/RES/.1.24/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Januari 2020.

“SAD sendiri merupakan anggota DPRD Kota Kupang,” tandasnya.

Baca Juga :  Mantan Walikota Kupang Divonis Bebas

laporan : yandry imelson

Komentar