Bobol Rumah Tetangga, Pemuda 19 Tahun Diciduk

Hukum & Kriminal2459 Dilihat

“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki.

Baca Juga :  Randy Bisa Lepas Bila Berkas Perkaranya Tak Diselesaikan Dalam 120 Hari

Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Tertangkap Saat Mencuri Handphone

laporan : yandry imelson

Komentar