Kecewa Vonis Hakim, Keluarga Korban Ngamuk

Hukum & Kriminal3692 Dilihat

KUPANG – Nasib Ira Ua telah ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dengan Vonis 20 tahun penjara. Atas putusan tersebut kekecewaan tak dapat dibendung pihak keluarga Saul Manafe yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Saul Manafe serta keluarga besarnya saat keluar dari ruang sidang Cakra sontak berteriak dan menyatakan tidak puas atas putusan tersebut. Dengan jelas raut kekecewaan bercampur kemarahan ayah kandung mendiang Astrid tertangkap kamera kupangterkini.com Jumat (3/3/23) melampiaskan amarahnya.

Saul menyatakan bahwa ia tidak puas Ira hanya divonis 20 tahun. Keluarga berharap Ira divonis mati tidak ada yang lain. “Harusnya dia dihukum mati,” teriak Saul Manafe diamini keluarga lainnya.

Berbagai sumpah serapah pun dilontarkan keluarga kepada terdakwa Ira Ua, kendati terdakwa sendiri mengikuti sidang secara virtual. “Tidak Puas, dua nyawa, nyawa diganti nyawa, hukum mati Ira Ua,” teriak Eka, tante almarhumah Astrid.

Saking emosi, salah satu anggota keluarga Manafe berceletuk untuk mendatangi Lapas Perempuan dan mencari terdakwa disana karena menganggap putusan majelis hakim tidak adil. “Untuk Ira tidak ada hal – hal yang meringankan, mengapa 20 tahun, kami sangat kecewa,” ucapnya.

Baca Juga :   Nasib Randy Badjideh Ditentukan Besok

Sementara itu, Jekson Manafe yang turut hadir hanya bisa terduduk dan menangis menyesali vonis yang dijatuhkan terhadap Ira. Ibunda mendiang pun hanya bisa meneteskan airmata dan duduk termenung.

Laporan : yandry imelson

Komentar