Jazad Ibu Anak Ditemukan, Muncul Petisi Hukum Mati

Hukum & Kriminal2122 Dilihat

KUPANG – Terungkapnya identitas jenazah almarhumah Astrid Manafe bersama buah hatinya yang baru berusia satu tahun mengundang empati serta simpati masyarakat baik yang di kota Kupang maupun diluar Kupang. Masyarakat ramai – ramai memberikan komentar berdukacita serta mengutuk perbuatan pelaku siapapun dia.

Penelusuran kupangterkini.com Sabtu (27/11/21) para pengguna aplikasi Facebook dengan keras mengutuk perbuatan pelaku serta setuju dengan pernyataan ayahanda almarhumah yang berharap pelaku dihukum mati. “Harus dihukum mati,” tulis akun YNM mengomentari postingan berita media ini (25/11) lalu.

Selanjutnya, akun IH menuliskan komentar penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan. “Bapak Saul dan keluarga, saya pribadi menghaturkan turut berdukacita yang mendalam, kiranya almarhumah beserta anaknya diterima disisi Tuhan, yakinlah bahwa pelaku pasti akan ditemukan. Kita doakan agar aparat kepolisian yang sedang bekerja keras untuk mendapatkan pelaku dan dalangnya,” tulisnya disertai emoticon sedih.

Selain komentar – komentar turut berdukacita serta harapan agar pelaku dihukum mati, tersebar juga petisi pada website Change.org yang isinya mengharapkan pelaku dihukum mati. Hingga saat ini, petisi tersebut sudah sebanyak 5831 tandatangan dan terus meningkat.

Sementara itu, judul petisi tersebut yaitu “Penemuan mayat ibu & anak di Penkase Oeleta, HUKUMAN MATI bagi pelakunya,” dengan tampilan potongan foto bayi LM pada petisi tersebut.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Tahun Ini, Dishub Kupang Target PAD Capai Rp 7 Miliar
Baca Juga :   Paman Ira Pernah Meminta GPS Mobil Pengangkut Jenazah

Komentar