Pagar Panjang dan Danau Ina, Tetap Diklaim Konay

Hukum & Kriminal3828 Dilihat

KUPANG – Menanggapi pernyataan ahli waris almh Victoria Anin yaitu, Victoria Obeheten, Tidoris Frans Samadara, Adriana M Samadara serta Yaved Kolloh yang menyebutkan mereka adalah ahli waris yang sah atas tanah Pagar Panjang serta Danau Ina.

Ahli waris alm Esau Konay yaitu Johny Army Konay dan Marten Soleman Konay didampingi Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CLA, sebagai kuasa hukum menanggapinya dengan menunjukkan bukti baru.

Kepada awak media, Selasa (30/3/21) ahli waris Esau Konay menyanggah pernyataan ahli waris Victoria Anin dengan menyatakan, keluarga Kolloh dan Samadara sudah kalah Perkara sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 65/PDT.G/1993/PN. KPG.

Antara Esau Konay sebagai penggugat melawan Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh sebagai tergugat yang dimenangkan oleh Esau Konay dan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 70/PDT.G/2005/PN.KPG jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 93/PDT/PTK/2006 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No. 1293 K/PDT/2009.

Pihak Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh sebagai penggugat/pembanding/pemohon kasasi melawan Dominggus Konay sebagai tergugat/terbanding/termohon Kasasi yang di menangkan oleh Dominggus Konay sebagai ahli waris dari Esau Konay.

Komentar