Tuntut Tanah Warisan Konay Dibagi Merata

Berita Kota1242 Dilihat

KUPANG – Sengketa tanah warisan Pagar Panjang serta Danau Ina masih belum usai. Pasalnya, ahli waris Yuliana Konay, saudara kandung Esau Konay muncul serta meminta pembagian secara merata dan adil, melalui kuasa hukumnya, Rudi Tonubesi.

Marthen Konay, ahli waris dari Esau Konay, saudara kandung dari Yuliana Konay menegaskan kepada awak media Rabu (30/6/21) pukul 19.00 Wita bahwa, kuasa hukum ahli waris Yuliana Konay membuat pernyataan naif serta melakukan pembodohan hukum. “Perkara dengan nomor register 20 tanggal 4 Agustus 2015 itu putusannya telah inkrah dengan putusan banding nomor 160 tanggal 11 Desember 2015 dimana Rudi Tonubesi saat itu sebagai pengacara magang yang numpang bendera pada Frederik Lodu,” tegasnya.

Marthen menambahkan jika seorang pengacara, maka membuat pencerahan hukum yang baik, bukan membuat pembodohan hukum. “Sudah kalah perkara, tapi minta warisan tersebut dibagikan,” ujarnya.

Lanjutnya, kepada media dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Rudi menyebut putusan ini putusan gila. “Kalau putus asa bilang karena itu penghinaan terhadap lembaga pengadilan,” tambahnya berapi – api.

Sekali lagi Marthen menegaskan bahwa, Rudi Tonubesi memberikan pembodohan hukum terhadap Yuliana maka terjadi jual beli. “Dalam adat orang Timor hanya menganut garis keturunan ayah sehingga perempuan tidak ikut dalam pembagian harta warisan, apalagi suku Rote, perempuan tidak mempunyai hak membicarakan harta warisan,” jelasnya.

Selanjutnya, kuasa jukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi, S.H. M.H. CLA menegaskan bahwa, perkara tanah yang melibatkan keluarga Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan yang sudah inkrah. “Yuliana Konay pernah berperkara dengan keluarga Esau Konay dan mereka telah kalah, saya tegaskan sekali lagi, perkara ini telah selesai,” tegasnya.

Fransisco menambahkan bahwa, kuasa hukum Yuliana Konay, Rudi Tonubesi harusnya menghormati putusan pengadilan. “Kalau tidak puas terhadap putusan tersebut, bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali, bukan meminta bagian dan mencari panggung dengan menggelar konferensi pers kemana – mana,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Wajib Hindari Kerumunan Saat Liputan

Komentar